ORANG YANG
BERHAK MENERIMA WARISAN
1. Ashabul Furudh
Ashabul Furudh adalah
mereka yang mempunyai bagian dari keenam bagian yang telah ditentukan bagi
mereka, yaitu ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.
Ashabul Furudh itu ada
12 orang, yaitu: 4 orang laki-laki dan 8 orang perempuan, sebagai berikut:
1)
Ayah
2)
Kakek yang
sah dan seterusnya ke atas.
3)
Saudara
laki-laki seibu
4)
Suami.
5)
Isteri
6)
Anak
perempuan
7)
Saudara
perempuan sekandung
8)
Saudara
perempuan seayah
9)
Saudara
perempuan seibu
10)
Anak
perempuan dari anak laki-laki
11)
Ibu
12)
Nenek serta
seterusnya sampai ke atas.
Hal Ihwal Ayah
Allah berfirman dalam surat Al-Nisa’ ayat 11:
“...Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal
itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia
diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga...”
Ayah itu mempunyai 3 ketentuan, yaitu:
1)
Mewarisi
dengan jalan fardh
2)
Mewarisi
dengan jalan Ashabah
3)
Ashabah
secara berbarengan.
Hal Ihwal Kakek Shahih
Kakek itu ada yang shahih
dan ada yang fasid. Kakek yang shahih adalah kakek yang nasabnya dengan mayit
tidak diselingi oleh perempuan, misalnya ayah dari ayah. Sedangkan kakek yang
fasid adalah kakek yang nasabnya dengan si mayit diselingi oleh perempuan,
misalnya ayah dari ibu.
Kakek yang shahih itu
mendapatkan warisan menurut Hadits.
Artinya: “Dari
Imran bin Hushain, bahwa seorang lelaki telah datang kepada Rasulullah SAW lalu
katanya: “Sesungguhnya anak laki-laki dari anak laki-lakiku telah mati,
berapakah aku mendapatkan warisannya?” Beliau menjawab: “Engkau mendapatkan
seperenam. Dan ketika orang itu hendak pergi, maka beliau memanggilnya dan
berkata: “Engkau mendapatkan seperenam lainnya”. Ketika orang itu hendak pergi,
beliau memanggilnya dan berkata: “Sesungguhnya seperenam yang lain itu adalah
tambahan”. (H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)
Hak waris kakek yang
shahih, gugur dengan adanya ayah; dan bila ayah tidak ada, maka kakek shahih
inilah yang menggantikannya, kecuali dalam 4 masalah:
1.
Ibu dari ayah
(nenek), tidak mewarisi bila ada ayah. Sebab ibu dari ayah itu (nenek) gugur
dengan adanya ayah. Dan mewarisi bersama kakek.
2.
Apabila si
mayit meninggalkan ibu bapak (orang tuanya) dan seorang dari dari suami-isteri,
maka ibu mendapatkan 1/3 dari sisa harta sesudah bagian salah seorang dari
suami-isteri. Adapun bila kakek menggantikan kedudukan ayah, maka ibu
mendapatkan 1/3 dari semua harta.
3.
Bila ayah
didapatkan, maka terhalanglah saudara laki-laki, saudara-saudara perempuan
sekandung, dan saudara-saudara laki-laki, serta saudara-saudara perempuan
sebapak. Adapun apabila ada kakek, maka mereka tidak terhalang olehnya.
4.
a. Kakek
berbagi sama rata dengan mereka, seperti seorang saudara laki-laki, jika mereka
itu laki-laki saja, atau laki-laki dan perempuan, atau perempuan-perempuan yang
digolongkan (di-;ashabahkan) dengan keturunan perempuan.
b. kakek mengambil sisa setelah ashabul furudh
dengan cara ta’shib, bila dia bersama dengan saudara-saudara perempuan yang
diashabahkan oleh saudara-saudara lelaki, atau diashabahkan oleh keturunan
perempuan. Hanya saja bila pembagian menurut furudh atau pewarisan dengan jalan
ta’shib menurut ketentuan yang telah dikemukakan itu menjauhkan kakek dari
pewarisan atau mengurangi bagiannya dari 1/6, maka dia dianggap sebagai pemilik
bagian 1/6. Dan tidak dianggap dalam pembagian masalah kakek ini, orang yang
terhalang dari saudara-saudara lelaki atau saudara-saudara perempuan sebapak
(yang diprioritaskan dalam masalah ini adalah hanya kakek saja).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar