Sabtu, 29 Desember 2012

Pengertian Zinayah


JINAYAH
Defenisi Jinayah
a.    Menurut Sayid Sabiq dalam buku Fikih Sunnah menjelaskan bahwa secara etimologi kata jinayaat adalah bentuk jamak, adapun bentuk tunggalnya adalah jinayah yang diambil dari kata janaa, Yajnii yang artinya memetik.
b.    Menurut Al-Imam Taqiyuddin Abubakar Al-Husaini dalam buku Kifayatul Akhyar  jilid 3 menjelaskan bahwa Jinayaat  adalah bentuk jamak dari kata jinayat. Jinayah adalah bentuk masdar, dan masdar itu tidak disebut dalam bentuk mutsanna dan jamak kecuali dengan maksud untuk memberi arti yang bermacam-macam. Jinayah disebut dengan bentuk jamak jinayaat  karena pengertiannya bermacam-macam, yaitu: Benar-benar disengaja, benar-benar tidak disengaja dan agak disengaja.[1]
c.    Menurut As-Shan’ani dalam buku Subulussalam jilid 3 menjelaskan bahwa Al-Jinayat itu jamak dari kata “jinayah”, masdar dari “Jana” (dia mengerjakan kejahatan/kriminal). Misalnya: Janadz Dzanba, yajni-hi, jinayah yang berarti menyeretnya kepada dosa atau kejahatan itu. Dijamakkan kata itu sekalipun itu adalah masdar, karena berbeda-beda macamnya, sebab kejahatan itu terkadang kejahatan terhadap jiwa orang, terkadang terhadap anggota badan terkadang disengaja dan tanpa sengaja.[2]

Sedangkan defenisi Jinayah menurut terminologi syariat Islam ialah; segala tindakan yang dilarang oleh hukum syariat melakukannya. Perbuatan yang dilarang oleh syariat dan harus dihindari, karena perbuatan ini menimbulkan bahaya yang nyata terhadap agama, jiwa, akal (intelegensi), harga diri, dan harta benda (Maqasid al-Syari’ah).


[1] Al-Imam Taqiyuddin Abubakar  Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, Jilid 3, Surabaya: PT Bina Ilmu, 1997, hal: 1.
[2] AS-Shan’ani, Subulussalam, diterjemahkan oleh Abubakar Muhammad, Jilid III, Surabaya: Al-Ikhlas, 1995, hal: 833.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar