JINAYAH
Defenisi Jinayah
a.
Menurut Sayid
Sabiq dalam buku Fikih Sunnah menjelaskan bahwa secara etimologi kata jinayaat
adalah bentuk jamak, adapun bentuk tunggalnya adalah jinayah yang
diambil dari kata janaa, Yajnii yang artinya memetik.
b.
Menurut
Al-Imam Taqiyuddin Abubakar Al-Husaini dalam buku Kifayatul Akhyar jilid 3 menjelaskan bahwa Jinayaat adalah bentuk jamak dari kata jinayat. Jinayah
adalah bentuk masdar, dan masdar itu tidak disebut dalam bentuk mutsanna
dan jamak kecuali dengan maksud untuk memberi arti yang bermacam-macam. Jinayah
disebut dengan bentuk jamak jinayaat karena pengertiannya bermacam-macam, yaitu:
Benar-benar disengaja, benar-benar tidak disengaja dan agak disengaja.[1]
c.
Menurut
As-Shan’ani dalam buku Subulussalam jilid 3 menjelaskan bahwa Al-Jinayat
itu jamak dari kata “jinayah”, masdar dari “Jana” (dia mengerjakan
kejahatan/kriminal). Misalnya: Janadz Dzanba, yajni-hi, jinayah yang berarti
menyeretnya kepada dosa atau kejahatan itu. Dijamakkan kata itu sekalipun itu
adalah masdar, karena berbeda-beda macamnya, sebab kejahatan itu terkadang
kejahatan terhadap jiwa orang, terkadang terhadap anggota badan terkadang
disengaja dan tanpa sengaja.[2]
Sedangkan defenisi Jinayah
menurut terminologi syariat Islam ialah; segala tindakan yang dilarang oleh
hukum syariat melakukannya. Perbuatan yang dilarang oleh syariat dan harus
dihindari, karena perbuatan ini menimbulkan bahaya yang nyata terhadap agama,
jiwa, akal (intelegensi), harga diri, dan harta benda (Maqasid al-Syari’ah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar